Berita Gate: Partai Demokrat Korea berencana, dalam Undang-Undang Dasar Aset Digital yang akan segera disahkan, memasukkan aset riil ter-tokenisasi (RWA) dan stablecoin ke dalam kerangka peraturan keuangan yang ada untuk tujuan pengawasan. Menurut The Korea Economic Daily, rancangan undang-undang ini mengharuskan pihak penerbit aset riil ter-tokenisasi untuk, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, menempatkan aset terkait ke institusi kepercayaan (trust) yang dikelola berdasarkan amanat, dan detailnya akan ditetapkan dalam peraturan presiden.
Selain itu, usulan ini mengklasifikasikan stablecoin sebagai “alat pembayaran” di bawah Undang-Undang Perdagangan Valuta Asing, yang berarti perusahaan stablecoin akan diawasi oleh otoritas pengelola valuta asing setempat, tanpa perlu registrasi terpisah. Keringanan pelaporan valuta asing untuk stablecoin dalam transaksi barang dan jasa bernilai kecil, diharapkan dapat mendorong penggunaan sehari-hari, sementara transaksi bernilai besar tetap berada di bawah pengawasan ketat.
Terkait imbal hasil dari stablecoin, rancangan undang-undang melarang pengenaan imbal hasil atas saldo stablecoin yang menganggur untuk menghindari risiko terlalu “terfinancialisasi” secara berlebihan. Usulan ini juga meminta Komisi Layanan Keuangan untuk menetapkan standar teknis interoperabilitas stablecoin, serta membangun sistem terpadu untuk pengungkapan informasi aset digital, guna memberikan transparansi dan jaminan keamanan bagi pasar.
Undang-Undang Dasar Aset Digital adalah legislasi terkait kedua Korea setelah regulasi aset digital pertama. Meskipun proses perumusan undang-undang sempat terhambat dan tenggat waktu yang semula ditetapkan pada 2025 ditunda, usulan kali ini menandai langkah penting Korea dalam arah pengawasan dan legalisasi aset digital. Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi ekosistem lokal aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum, sekaligus menyediakan jalur yang jelas bagi pengembangan yang patuh untuk stablecoin dan aset riil ter-tokenisasi.