Kabinet Jepang menyetujui rancangan undang-undang baru untuk aset kripto, yang akan dimasukkan ke dalam pengawasan instrumen keuangan

Berita Gate News: Pada 10 April, kabinet Jepang menyetujui rancangan undang-undang baru regulasi aset kripto. RUU tersebut bermaksud mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, serta memperkenalkan tiga persyaratan pengawasan inti: melarang perdagangan orang dalam, menerapkan sistem pengungkapan informasi tahunan, dan kewajiban kepatuhan terkait. Langkah ini menandai bahwa Jepang terus menyempurnakan kerangka regulasi untuk aset kripto.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar