Sumber: DigitalToday
Judul Asli: 툭하면 가두리 펌핑…“한국만 ‘시장조성’ 막아 가격 왜곡 키웠다”
Tautan Asli:
Masalah Struktur Pasar Muncul
Setelah salah satu bursa besar mengalami serangan peretas, harga beberapa token di dalam negeri sangat menyimpang dibandingkan dengan luar negeri, memicu fenomena “pumping kandang” yang berulang kali terjadi. Fenomena ini mendorong pasar aset virtual untuk menyerukan pembentukan mekanisme market making yang legal.
Menurut data, dalam satu minggu terakhir, pasar aset virtual domestik mengalami beberapa kasus penyimpangan harga. Beberapa token proyek diperdagangkan di harga domestik lebih tinggi dari luar negeri hingga lebih dari 10%, dan beberapa koin ekosistem mengalami fluktuasi tajam hingga sekitar 20% di pasar domestik. Selama periode gangguan deposit dan penarikan di salah satu bursa besar, token tertentu mengalami distorsi harga jangka pendek sebesar 7-12%.
Pada akhir bulan lalu saat bursa mengalami serangan peretas, harga token seri ekosistem berfluktuasi hingga 72%. Dalam situasi deposit dan penarikan terhambat serta kedalaman order book tidak memadai, lonjakan permintaan beli menyebabkan harga terdongkrak, terbentuklah “pumping kandang”. Selama setahun terakhir, kasus serupa terus terjadi di dalam negeri. Otoritas pengawas pernah menerima laporan pada April tentang organisasi “balapan kuda · pumping kandang” yang memanipulasi harga dengan memanfaatkan perbedaan harga antar banyak akun dan bursa. Saat itu, fluktuasi beberapa aset virtual di bursa tertentu bahkan melebihi lebih dari 10 kali lipat dari bursa lain.
Akar Kekurangan Sistem Market Making
Meskipun penyebab langsung tiap kejadian berbeda, kelemahan yang sama adalah kurangnya mekanisme penyedia likuiditas di pasar domestik.
Sejak akhir 2023, otoritas pengawas menyatakan bahwa “perilaku market making di pasar aset virtual dapat dianggap sebagai manipulasi harga dan dapat dikenai sanksi pidana atau denda”. Berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang dibuat tahun lalu dan Undang-Undang Pasar Modal, tidak ada klausul pengecualian yang mengakui perilaku market making pasar yang normal. Ini berarti market making bisa diartikan sebagai tindakan manipulasi harga.
Akibatnya, setiap kali terjadi gangguan bursa, penangguhan deposit/penarikan, atau peringatan perdagangan, tidak ada market maker institusional yang dapat menyerap guncangan harga. Terutama pada altcoin dengan likuiditas tipis, kekosongan besar pada order book menyebabkan fenomena pumping kandang dan distorsi harga berulang kali terjadi.
Lembaga riset industri dalam laporan awal tahun ini menyatakan bahwa “pasar aset virtual domestik sangat membutuhkan sistem market maker”, dan menambahkan bahwa “kekosongan regulasi menyebabkan aktivitas market making yang sah pun disalahartikan sebagai manipulasi harga, meningkatkan volatilitas pasar, dan menurunkan daya saing bursa domestik di tingkat global”.
Perbedaan Regulasi Global
Ada pendapat bahwa pasar aset virtual domestik, karena tidak adanya market maker yang legal, menjadi “kandang tertutup” yang mudah dimanipulasi.
Di pasar modal tradisional, market maker berperan sebagai penyeimbang dengan mengisi gap antara harga beli dan jual, namun di pasar aset virtual domestik, ketiadaan market maker legal menjadikan pasar lebih rentan terhadap distorsi harga.
Terdapat perbedaan regulasi yang jelas secara internasional. Amerika Serikat, Uni Eropa, Singapura, Jepang, dan negara utama lainnya mengizinkan market maker yang memenuhi syarat tertentu untuk menyediakan likuiditas dan fungsi stabilisasi harga seperti memperkecil spread. Berbeda dengan Korea, di negara-negara ini market maker terus mengisi order book sehingga penyimpangan harga besar jarang terjadi.
Seorang perwakilan lembaga luar negeri mengatakan, “Korea kekurangan market maker institusional, tingkat likuiditas dangkal, pasar mudah terisolasi,” dan menambahkan, “meskipun ada alternatif seperti order book sharing atau mirroring, struktur pasar tetap rentan menjadi sasaran manipulasi harga”. Inilah yang menjelaskan mengapa pasar Korea secara internasional dijuluki sebagai “fish tank” (akuarium).
Infrastruktur Penting Sebelum Membuka Pasar Institusi
Sebelum membuka pasar investor institusi, market making harus diizinkan terlebih dahulu. Dalam pasar investor institusi, terdapat berbagai peran market maker seperti broker, dealer, dan penyedia likuiditas yang mendukung kestabilan harga dan kesinambungan perdagangan. Jika pasar dibuka tanpa membangun ekosistem semacam ini, kekhawatiran volatilitas dapat menyebabkan partisipasi investor institusi menjadi rendah.
Seorang profesional hukum mengatakan, “Market making adalah fungsi netral yang memperkecil spread dan menyediakan likuiditas,” dan menekankan bahwa “di bawah regulasi yang tepat, market making harus diposisikan sebagai infrastruktur dasar dalam kerangka sistem.”
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Korea melarang market maker menyebabkan distorsi harga? Dilema likuiditas pasar di tengah perbedaan regulasi global
Sumber: DigitalToday Judul Asli: 툭하면 가두리 펌핑…“한국만 ‘시장조성’ 막아 가격 왜곡 키웠다” Tautan Asli:
Masalah Struktur Pasar Muncul
Setelah salah satu bursa besar mengalami serangan peretas, harga beberapa token di dalam negeri sangat menyimpang dibandingkan dengan luar negeri, memicu fenomena “pumping kandang” yang berulang kali terjadi. Fenomena ini mendorong pasar aset virtual untuk menyerukan pembentukan mekanisme market making yang legal.
Menurut data, dalam satu minggu terakhir, pasar aset virtual domestik mengalami beberapa kasus penyimpangan harga. Beberapa token proyek diperdagangkan di harga domestik lebih tinggi dari luar negeri hingga lebih dari 10%, dan beberapa koin ekosistem mengalami fluktuasi tajam hingga sekitar 20% di pasar domestik. Selama periode gangguan deposit dan penarikan di salah satu bursa besar, token tertentu mengalami distorsi harga jangka pendek sebesar 7-12%.
Pada akhir bulan lalu saat bursa mengalami serangan peretas, harga token seri ekosistem berfluktuasi hingga 72%. Dalam situasi deposit dan penarikan terhambat serta kedalaman order book tidak memadai, lonjakan permintaan beli menyebabkan harga terdongkrak, terbentuklah “pumping kandang”. Selama setahun terakhir, kasus serupa terus terjadi di dalam negeri. Otoritas pengawas pernah menerima laporan pada April tentang organisasi “balapan kuda · pumping kandang” yang memanipulasi harga dengan memanfaatkan perbedaan harga antar banyak akun dan bursa. Saat itu, fluktuasi beberapa aset virtual di bursa tertentu bahkan melebihi lebih dari 10 kali lipat dari bursa lain.
Akar Kekurangan Sistem Market Making
Meskipun penyebab langsung tiap kejadian berbeda, kelemahan yang sama adalah kurangnya mekanisme penyedia likuiditas di pasar domestik.
Sejak akhir 2023, otoritas pengawas menyatakan bahwa “perilaku market making di pasar aset virtual dapat dianggap sebagai manipulasi harga dan dapat dikenai sanksi pidana atau denda”. Berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang dibuat tahun lalu dan Undang-Undang Pasar Modal, tidak ada klausul pengecualian yang mengakui perilaku market making pasar yang normal. Ini berarti market making bisa diartikan sebagai tindakan manipulasi harga.
Akibatnya, setiap kali terjadi gangguan bursa, penangguhan deposit/penarikan, atau peringatan perdagangan, tidak ada market maker institusional yang dapat menyerap guncangan harga. Terutama pada altcoin dengan likuiditas tipis, kekosongan besar pada order book menyebabkan fenomena pumping kandang dan distorsi harga berulang kali terjadi.
Lembaga riset industri dalam laporan awal tahun ini menyatakan bahwa “pasar aset virtual domestik sangat membutuhkan sistem market maker”, dan menambahkan bahwa “kekosongan regulasi menyebabkan aktivitas market making yang sah pun disalahartikan sebagai manipulasi harga, meningkatkan volatilitas pasar, dan menurunkan daya saing bursa domestik di tingkat global”.
Perbedaan Regulasi Global
Ada pendapat bahwa pasar aset virtual domestik, karena tidak adanya market maker yang legal, menjadi “kandang tertutup” yang mudah dimanipulasi.
Di pasar modal tradisional, market maker berperan sebagai penyeimbang dengan mengisi gap antara harga beli dan jual, namun di pasar aset virtual domestik, ketiadaan market maker legal menjadikan pasar lebih rentan terhadap distorsi harga.
Terdapat perbedaan regulasi yang jelas secara internasional. Amerika Serikat, Uni Eropa, Singapura, Jepang, dan negara utama lainnya mengizinkan market maker yang memenuhi syarat tertentu untuk menyediakan likuiditas dan fungsi stabilisasi harga seperti memperkecil spread. Berbeda dengan Korea, di negara-negara ini market maker terus mengisi order book sehingga penyimpangan harga besar jarang terjadi.
Seorang perwakilan lembaga luar negeri mengatakan, “Korea kekurangan market maker institusional, tingkat likuiditas dangkal, pasar mudah terisolasi,” dan menambahkan, “meskipun ada alternatif seperti order book sharing atau mirroring, struktur pasar tetap rentan menjadi sasaran manipulasi harga”. Inilah yang menjelaskan mengapa pasar Korea secara internasional dijuluki sebagai “fish tank” (akuarium).
Infrastruktur Penting Sebelum Membuka Pasar Institusi
Sebelum membuka pasar investor institusi, market making harus diizinkan terlebih dahulu. Dalam pasar investor institusi, terdapat berbagai peran market maker seperti broker, dealer, dan penyedia likuiditas yang mendukung kestabilan harga dan kesinambungan perdagangan. Jika pasar dibuka tanpa membangun ekosistem semacam ini, kekhawatiran volatilitas dapat menyebabkan partisipasi investor institusi menjadi rendah.
Seorang profesional hukum mengatakan, “Market making adalah fungsi netral yang memperkecil spread dan menyediakan likuiditas,” dan menekankan bahwa “di bawah regulasi yang tepat, market making harus diposisikan sebagai infrastruktur dasar dalam kerangka sistem.”