Sumber: DigitalToday
Judul Asli: Negara Bagian Indiana AS Dorong RUU yang Mengizinkan Investasi Dana Publik ke Bitcoin
Tautan Asli:
Anggota dewan negara bagian Indiana, Amerika Serikat, mengajukan rancangan undang-undang yang memungkinkan dana publik di seluruh negara bagian untuk berinvestasi pada Bitcoin(BTC).
Menurut media blockchain, ‘Rancangan Undang-Undang DPR 1042’ yang dipimpin oleh anggota DPR Kyle Pierce(Kyle Pierce) mengatur agar program pensiun dan tabungan publik di seluruh negara bagian dapat memasukkan ETF kripto ke dalam portofolio investasinya. RUU ini saat ini sedang dalam pembahasan di Komite Lembaga Keuangan DPR.
RUU tersebut mengizinkan dana pensiun pegawai negeri, dana pensiun kehakiman dan kejaksaan, serta dana pensiun lembaga penegak hukum utama untuk mengalokasikan asetnya ke ETF kripto, sekaligus memberikan kewenangan bagi dana perwalian dan manfaat tertentu untuk berinvestasi pada ETF stablecoin. Selain itu, RUU ini menetapkan pendekatan konsisten tingkat negara bagian terkait penggunaan aset digital, serta mencegah pemerintah daerah membatasi kepemilikan aset digital atau secara diskriminatif mengatur penambangan kripto.
RUU ini merupakan bagian dari tren sejumlah pemerintah negara bagian di AS yang memperluas investasi ke Bitcoin. Tahun lalu, negara bagian Arizona meninjau kemungkinan dana pensiun publik berinvestasi di ETF Bitcoin, sementara Pennsylvania dan Florida masing-masing mengusulkan RUU yang mengizinkan investasi aset publik hingga 10% ke Bitcoin. New Hampshire telah mengizinkan hingga 5% dana negara bagian diinvestasikan pada aset digital, sedangkan Texas telah menyetujui cadangan strategis Bitcoin senilai $10 juta dan berinvestasi $5 juta ke BlackRock Bitcoin ETF.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Negara Bagian Indiana, AS, dorong RUU untuk izinkan dana publik investasi Bitcoin
Sumber: DigitalToday Judul Asli: Negara Bagian Indiana AS Dorong RUU yang Mengizinkan Investasi Dana Publik ke Bitcoin Tautan Asli:
Anggota dewan negara bagian Indiana, Amerika Serikat, mengajukan rancangan undang-undang yang memungkinkan dana publik di seluruh negara bagian untuk berinvestasi pada Bitcoin(BTC).
Menurut media blockchain, ‘Rancangan Undang-Undang DPR 1042’ yang dipimpin oleh anggota DPR Kyle Pierce(Kyle Pierce) mengatur agar program pensiun dan tabungan publik di seluruh negara bagian dapat memasukkan ETF kripto ke dalam portofolio investasinya. RUU ini saat ini sedang dalam pembahasan di Komite Lembaga Keuangan DPR.
RUU tersebut mengizinkan dana pensiun pegawai negeri, dana pensiun kehakiman dan kejaksaan, serta dana pensiun lembaga penegak hukum utama untuk mengalokasikan asetnya ke ETF kripto, sekaligus memberikan kewenangan bagi dana perwalian dan manfaat tertentu untuk berinvestasi pada ETF stablecoin. Selain itu, RUU ini menetapkan pendekatan konsisten tingkat negara bagian terkait penggunaan aset digital, serta mencegah pemerintah daerah membatasi kepemilikan aset digital atau secara diskriminatif mengatur penambangan kripto.
RUU ini merupakan bagian dari tren sejumlah pemerintah negara bagian di AS yang memperluas investasi ke Bitcoin. Tahun lalu, negara bagian Arizona meninjau kemungkinan dana pensiun publik berinvestasi di ETF Bitcoin, sementara Pennsylvania dan Florida masing-masing mengusulkan RUU yang mengizinkan investasi aset publik hingga 10% ke Bitcoin. New Hampshire telah mengizinkan hingga 5% dana negara bagian diinvestasikan pada aset digital, sedangkan Texas telah menyetujui cadangan strategis Bitcoin senilai $10 juta dan berinvestasi $5 juta ke BlackRock Bitcoin ETF.