BARU SAJA: Pemerintah Jepang telah mengambil langkah penting menuju transformasi cara mereka mengatur mata uang kripto.


Rancangan undang-undang reformasi yang disetujui oleh kabinet mengusulkan perlakuan terhadapnya sebagai produk keuangan, dengan persyaratan baru untuk penerbit, larangan terhadap perdagangan orang dalam, dan hukuman yang jauh lebih berat bagi mereka yang beroperasi tanpa pendaftaran.
Kabinet Jepang menyetujui amandemen untuk mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai produk keuangan berdasarkan Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.
Lihat Asli
post-image
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 1
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
GateUser-5faee498
· 2jam yang lalu
baik
Lihat AsliBalas0
  • Sematkan