Kantor Keuangan Jepang pada bulan April dalam "Access FSA" secara pertama kali menetapkan penerbit stablecoin yen pertama Jepang JPYC sebagai "pelaku pemindahan dana". Pejabat Kantor Keuangan Jepang menyatakan bahwa JPYC dan layanan pembayaran seperti PayPay, Rakuten Pay secara ekonomi termasuk dalam "pemindahan dana", yaitu pengguna membayar yen dan memperoleh JPYC, dan setelah beredar stablecoin tersebut, pemegang akhirnya menebus yen. Di bawah hukum yang berlaku saat ini di Jepang, transaksi valuta asing utama dilakukan oleh bank dan pelaku pemindahan dana; JPYC harus melindungi dana pengguna dengan lebih dari 100% sesuai kerangka kerja terkait. (CoinPost)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan