GateUser-3709b6a3

vip
Usia 0 Tahun
Tingkat Puncak 0
Belum ada konten
Tidak boleh mencoret uang kertas Rupiah karena melanggar hukum dan berisiko dikenai sanksi berat.
Hukuman:
• Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
• Tindakan ini dianggap merendahkan simbol negara seperti Garuda dan gambar pahlawan nasional pada uang.
Konsekuensi lain:
• Uang yang dicoret termasuk Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan harus ditukar di bank.
Catatan:
• Meskipun uang yang dicoret masih bisa dipakai sementara, sebaiknya segera menukarnya untuk menghindari masalah hukum.
Kalau mau, aku bisa jelaskan cara menukar
post-image
post-image
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Tidak boleh mencoret uang kertas Rupiah karena melanggar hukum dan berisiko dikenai sanksi berat.
Hukuman:
• Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
• Tindakan ini dianggap merendahkan simbol negara seperti Garuda dan gambar pahlawan nasional pada uang.
Konsekuensi lain:
• Uang yang dicoret termasuk Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan harus ditukar di bank.
Catatan:
• Meskipun uang yang dicoret masih bisa dipakai sementara, sebaiknya segera menukarnya untuk menghindari masalah hukum.
Kalau mau, aku bisa jelaskan cara menukar
post-image
post-image
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Tidak boleh mencoret uang kertas Rupiah karena melanggar hukum dan berisiko dikenai sanksi berat.
Hukuman:
• Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
• Tindakan ini dianggap merendahkan simbol negara seperti Garuda dan gambar pahlawan nasional pada uang.
Konsekuensi lain:
• Uang yang dicoret termasuk Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan harus ditukar di bank.
Catatan:
• Meskipun uang yang dicoret masih bisa dipakai sementara, sebaiknya segera menukarnya untuk menghindari masalah hukum.
Kalau mau, aku bisa jelaskan cara menukar
post-image
post-image
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Tidak boleh mencoret uang kertas Rupiah karena melanggar hukum dan berisiko dikenai sanksi berat.
Hukuman:
• Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
• Tindakan ini dianggap merendahkan simbol negara seperti Garuda dan gambar pahlawan nasional pada uang.
Konsekuensi lain:
• Uang yang dicoret termasuk Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan harus ditukar di bank.
Catatan:
• Meskipun uang yang dicoret masih bisa dipakai sementara, sebaiknya segera menukarnya untuk menghindari masalah hukum.
Kalau mau, aku bisa jelaskan cara menukar
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
ya ya ya ya ya ya ya Aya ayabskanakanakka
Tidak boleh mencoret uang kertas Rupiah karena melanggar hukum dan berisiko dikenai sanksi berat.
Hukuman:
• Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
• Tindakan ini dianggap merendahkan simbol negara seperti Garuda dan gambar pahlawan nasional pada uang.
Konsekuensi lain:
• Uang yang dicoret termasuk Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan harus ditukar di bank.
Catatan:
• Meskipun uang yang dicoret masih bisa dipakai sementara, sebaiknya segera menukarnya untuk menghindari masalah hukum.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
  • Sematkan